a. Bahwa keputusan penolakan sebagaimana dimaksud dengan surat Keputusan Menteri Perhubungan No. L 8/62/24 tertanggal 3 Agustus 1955 telah diumumkan dalam Berita Negara No. 88 tanggal 4 Nopember 1955; b. Bahwa bandingan baru diminta dengan surat tanggal 1 Pebruari 1956 dengan demikian terhitung dari tanggal diumumkannja keputusan tentang penolakan sebagian dari permohonan tersebut telah dilampaui djangka waktu 30 hari dan oleh karena itu adalah terlambat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.