bahwa pasal 2 dari Keputusan kami tertanggal 29 Mei 1952 No. 116 mengenai penghapusan keadaan darurat perang di Propinsi Sumatera Selatan, perlu dirubah dan ditambah berhubung dengan penetapan dalam pasal 1 dari Undang- undang Darurat No. 8 tahun 1953 (Lembaran Negara No. 54 tahun 1953);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.