a. bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2OL9 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggurrakan hak pilihnya; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yanB diliburkan secara nasional; c. bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2077 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Urnum Tahun 2OL9 sebagaimana telah beberapa kali diubali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2OI8, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2Ol9 di Tempat Pemungutan Suara (TPS); d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada humf a, huru!'b dan huruf c. perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemrlihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional; Mengingat . . . SK No000574A Mengingat Menetapkan KESATU KEDUA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang pemilihan Umum (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OLT Nomor L82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG SUARA PEMILTHAN UMUM TAHUN LIBUR NASIONAL. HARI PEMUNGUTAN 2OL9 SEBAGAI HARI Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2Ol9 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2}lg. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I April BOL9 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, .,OKO WIDODO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA Hukum dan SK No002541 A Djarnan
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.