a. PRESIDEN REPUBLIK INDONESI.A, bahwa dalam rangka mewujudkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jal€rta Tahun 2017 Putaran Kedua, perlu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyaralat untuk menggunakan hak pilihnya; bahwa berdasarkan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL4 tofiarryPemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakfiir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakLlkan pada hari libur atau hari yang diliburkan; batrwa Komisi Pemilihan Umum provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta melalui Kepuhrsan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Ktrusus Ibukota Jakarta Nomor 49lKpts/Kpu-prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus lbukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi pemilihan Umum provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57/Kpts/KpU-prov_ OlO/Tahun 2OL7, trlah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2Ol7 putaran Kedua, yaitu hari Rabu tanggal 19 April 2Ot7; d. bahwa. . . Mengingat Menetapkan : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, -dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Hari Pemungutan Suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2OlZ putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang_Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OlS tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang_ Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang_ Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang_Undang Nomor lO Tahun 2016 tentang perubahan Xedua eltas Undang_ Undang Nomor I Tahun 2Ol5 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang_Uidang Nomor I Tahun 2Ol4 tentangpemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang_Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5g9g); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 PUTARAN KEDUA SEBAGAI HARI LIBUR DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. Menetapkan hari Rabu tanegal 19 April 2Ol7 sebagai hari libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua. PERTAMA KEDUA. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KED
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.