a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat menjadi Menteri harus sehat jasmani dan rohani; b. bahwa untuk dapat diangkat menjadi Wakil Menteri sebagai bagian dari pimpinan kementerian harus sehat jasmani dan rohani; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Tim Penilaian Kesehatan Calon Menteri dan Wakil Menteri untuk Pemerintahan Tahun 2009-2014, dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.