a. bahwa berdasarkan Pasal 13 jo Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Pemerintah memberikan Nomor Induk Kependudukan dan menerapkan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional; b. bahwa dalam rangka pemberian Nomor Induk Kependudukan dan penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan Tim Pengarah untuk memberikan arahan dan melakukan pengendalian agar kegiatan tersebut dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Pengarah Penerbitan Nomor Induk Kependudukan dan Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.