a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkah-langkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, kedalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; b. bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Hadi Ahmadi alias Abu Hasan alias Abu Hassan alias Abu Hadi alias Sayyed Hassan alias Hadi Ali alias Hadi Putih alias Hadi Puti alias Hadi Abu Hassan alias Hadi Ahmadi Irani alias Hadi Ali Asghar El-Ahmadi, Warga Negara Iran dan Irak; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 02/Pid.C/2008/PN.Jkt-sel tanggal 26 September 2008, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.