bahwa dalam rangka melaksanakan percepatan pengurangan kemiskinan dan pengangguran melalui pengembangan bahan bakar nabati, perlu membentuk Tim Nasional Pengembangan Bahan Bakar Nabati Untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.