a. bahwa keanggotaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2000-2005 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 162/M Tahun 2000 akan berakhir pada tanggal 7 Juni 2005, sehingga perlu segera dilakukan penggantian; b. bahwa agar proses penyeleksian Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha masa jabatan Tahun 2005-2010 dapat berlangsung dengan cermat dan transparan, dipandang perlu membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.