bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke luar negeri mulai tanggal 22 Februari 2003 sampai dengan 26 Februari 2003, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.