a. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pelayanan di bidang pertanahan merupakan kewenangan daerah; b. bahwa untuk menjaga keberlangsungan pelayanan di bidang pertanahan, sebelum adanya peraturan yang baru atas dasar kewenangan yang ada pada Daerah, perlu penegasan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada tetap berlaku dalam kegiatan pelayanan tersebut; c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bidang pertanahan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.