a. bahwa dalam rangka meringankan beban keuangan Negara yang dirasakan semakin berat, dipandang sudah saatnya mengakhiri penetapan oleh Pemerintah atas harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri berupa avgas dan avtur; b. bahwa dengan pengakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf a, harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri berupa avgas dan avtur untuk selanjutnya dilepaskan kepada mekanisme pasar; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang harga jual eceran bahan bakar minyak dalam negeri yang diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 180 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.