a. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996, beberapa wilayah tertentu di kawasan timur Indonesia khususnya Daerah Tingkat I Irian Jaya telah ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang berpusat di Kawasan Biak; b. bahwa untuk lebih meningkatkan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, dipandang perlu menyempurnakan perlakuan perpajakan yang diberikan kepada pengusaha di kawasan yang bersangkutan sesuai dengn Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; c. bahwa sehubungan dengAn hal tersebut di atas, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1996 tentang Penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu Biak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.