bahwa berhubung dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1994 tentang Peraturan Gaji Hakim dan dalam rangka mewujudkan adanya keseimbangan penghasilan Hakim pada dewasa ini, dipandang perlu menyesuaikan tunjangan Hakim;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.