bahwa tunjangan bahaya nuklir bagi Pegawai Negeri yang memiliki keahlian di bidang nuklir dan bekerja secara penuh di lingkungan Badan Tenaga Atom Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1985, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan, oleh sebab itu perlu diperbaiki;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.