bahwa dalam rangka meningkatkan kegairahan dan prestasi kerja bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan di Bidang Persandian baik yg berada di Lembaga Sandi Negara dipandang perlu menetapkan pemberian tunjangan kompensasi kerja bagi Pegawai Negeri tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.