Bahwa dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas Tim Pendayagunaan Pelaksanaan Proyek-proyek Pembangunan Dengan Dana Luar Negeri sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1986, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan terhadap Keputusan Presiden tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.