a. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. No. 33 Tahun 1977, perubahan besarnya batas maksimum penggantian biaya pengobatan/perawatan jaminan kecelakaan kerja dan perubahan besarnya uang jaminan kematian asuransi sosial tenaga kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden; b. bahwa perubahan besarnya batas maksimum penggantian biaya pengobatan/perawatan jaminan kecelakaan kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1985, dan perubahan besarnya uang jaminan kematian yang telah tiga kali dilakukan berturut-turut dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1982, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1983, dan terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1985, karena perkembangan keadaan dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja perlu disesuaikan lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.