a. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, perlu mewujudkan kerja sama antara aparatur-aparatur pemerintah di daerah; b. bahwa untuk lebih menjamin terselenggaranya tugas-tugas Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, adanya Musyawarah Pimpinan Daerah dinilai sangat penting dan perlu lebih dimantapkan lagi; c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu meninjau kembali dan menyempurnakan pengaturan tentang Musyawarah Pimpinan Daerah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 05 Tahun 1967 tentang Bentuk Kerja Sama dan Tata Kerja Aparatur Pemerintah di Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.