bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan sehubungan dengan pembentukan Kabinet Pembangunan IV, dipandang perlu mengadakan penyesuaian terhadap Susunan Organisasi Panitia Penyelesaian Masalah Wilayah Perbatasan Republik Indonesia dengan Papua Nugini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.