bahwa dalam rangka menyempurnakan jabatan-jabatan di lingkungan Sekretariat Negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran C angka I Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 jo Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1979;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.