a. bahwa "Trade Agreement between the Government of The Republic of Indonesia and the Government of The Republic of Iraq" yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Januari 1977, telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1977; b. bahwa pada tanggal 3 Oktober 1981 di Baghdad, telah ditandatangani Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Iraq mengenai Perubahan pasal 5 "Trade Agreement" tersebut pada huruf a di atas; c. bahwa Pemerintah Republik Indonesi memandang perlu untuk mengesahkan "Pertukaran Nota" tersebut pada huruf b di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.