1. bahwa demi Kelancaran, kedayagunaan dan kehasilgunaan pengadaan barang/peralatan yang diperlukan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dipandang perlu untuk mengadakan pengendalian dan penentuan pengadaannya secara terpusat dan terkoordinir; 2. bahwa untuk keperluan tersebut angka 1, perlu dibentuk Team Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.