a. bahwa delegasi Indonesia ke Sidang World Health Assembly ke- 28 telah menerima baik dan menyetujui Amandemen terhadap Pasal 34 dan Pasal 55 Konstitusi WHO yang telah diadakan oleh sidang tersebut ; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Amandemen terhadap Pasal 34 dan Pasal 55 Konstitusi WHO tersebut pada huruf a diatas ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.