bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan presiden ke Abu Dhabi, persatuan Emirat Arab pada tanggal 11 sampai dengan 14 Januari 2O2O, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut; 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); MEMUTUSI(AN: Mengingat Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN. KESATU Menugaskan wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerll dan/atau kenegaraan ke Abu Dhabi, persatuan Emirat Arab pada tanggal 11 sampai dengan 14 Januari 2o2o atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air. Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka wakil Presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden. Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan wakil presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada presiden. KEDUA KETIGA SK No 025639 B KEEMPAT : . 1 2020 KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, a Djaman PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO rrd SK No 016270 A 10 Januari 2020
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.