bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Lebak, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Asahan, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Kapuas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.