a. bahwa untuk mewujudkan kerja sama yang efektif dalam memberantas kejahatan, diperlukan langkahlangkah hukum untuk menyerahkan seseorang yang disangka telah melakukan suatu kejahatan yang terjadi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, ke dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi; b. bahwa Pemerintah Australia sesuai ketentuan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Republik Indonesia atas nama Robert James McNeice, Warga Negara Selandia Baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan memperhatikan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/ PID/ C. /2009/ PN.Jkt.Sel. tanggal 23 Juli 2009, cukup alasan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.