a. bahwa keterlambatan pasokan makanan bagi Jemaah Haji Indonesia di Arafah Mina dalam penyelenggaraan Ibadah Haji pada tahun 1427 Hijriyah, telah mengakibatkan terganggunya kelancaran penyelenggaraan Ibadah Haji dimaksud secara umum, dan kekhusyukan pelaksanaan bagi Jemaah Haji Indonesia khususnya; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk membentuk Tim Investigasi dan Evaluasi untuk melakukan penyelidikan guna mencari fakta atas permasalahan tersebut secara obyektif, serta melakukan evaluasi guna perbaikan penyelenggaraan Ibadah Haji, khususnya pelayanan pasokan makanan di masa mendatang; - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.