a. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1987 Pemerintah Republik Indonesia telah menjadi Pihak pada Agreement for the Establishment of the Intergovernmental Organization for Marketing Information and Technical Advisory Services for Fishery Products in the Asia Pacific Region (INFOFISH); b. bahwa keanggotaan pada INFOFISH tersebut pada huruf a mewajibkan Pemerintah Indonesia membayar kontribusi yang ternyata telah memberatkan Anggaran Negara. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf b, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement for the Establishment of the Intergovernmental Organization for Marketing Information and Technical Advisory Services for Fishery Product in the Asia Pacific Region (INFOFISH);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.