a. bahwa krisis ekonomi yang melanda Indonesia akhir-akhir ini telah mengakibatkan meningkatnya beban rakyat hampir disemua sektor kehidupan; b. bahwa untuk meringankan beban sebagian besar rakyat Indonesia dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit tersebut, dan setelah memperhatikan dengan seksama berbagai aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meninjau kembali pemberlakuan Tarif Dasar Listrik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Presiden untuk menunda pemberlakuan Tarif Dasar Listrik tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.