bahwa untuk lebih meningkatkan dan memperlancar pelaksanaan tugas Badan Pertimbangan Telekomunikasi dalam memberikan pertimbangan, saran dan pendapat kepada Pemerintah dalam perumusan kebijaksanaan dan penyelesaian permasalahan yang sifatnya strategis di bidang telekomunikasi, dipandang perlu menambah keanggotaan Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1993;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.