a. bahwa di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 30 September 1994, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement to Establish the South Centre, sebagai tindak lanjut sidang-sidang the South Commission yang berkedudukan di Jenewa, Swiss; b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara lain, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.