a. bahwa dalam upaya menunjang pelaksanaan pembangunan nasional di bidang penerangan dan pers, sejak tahun 1986 Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk membantu tetap tersedianya secara luas surat kabar dan majalah sebagai salah satu sarana penyalur informasi; b. bahwa sehubungan dengan telah semakin mantap nya kehidupan penerbitan pers pada umumnya, dipandang perlu untuk meninjau kembali pemberian kemudahan di bidang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas impor dan atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan surat kabar dan majalah, dan atas penyerahan surat kabar dan majalah yang selama ini ditanggung Pemerintah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.