a. bahwa Republik indonesia telah menjadi Pihak dalam "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973", melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1978, tanggal 15 Desember 1978 (Lembaran Negara Tahun 1978 Nomor 51); b. bahwa di Bonn, Republik Federal Jerman, pada tanggal 22 Juni 1979, sebagai hasil Pertemuan Luar Biasa International Union for Conservation of Nature and Natural Resources, telah diterima Amandemen atas Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, 1973, yang menyangkut pengaturan keuangan yaitu dengan menambahkan pada akhir Pasal XI paragrap 3 sub-paragrap (a) kata- kata :"and adopt financial provisions"; c. bahwa sehubungan dengan itu dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960, dipandang perlu untuk mengesahkan Amandemen tersebut pada huruf b di atas dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.