a. bahwa sejalan dengan tahap perkembangan kemampuan nasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan; b. bahwa dengan terjadinya perkembangan tersebut, dipandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi LIPI yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1985 memerlukan penyempurnaan sejalan dengan tingkat pertumbuhan dan kebutuhan nasional pada dewasa ini;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.