a. bahwa pada tanggal 11 Desember 1975 di Jakarta telah ditandatangani "Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Penetapan Garis Batas Dasar Laut antara Kedua Negara di Laut Andaman"; b. bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan Persetujuan tersebut pada huruf a diatas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.