a. bahwa dengan surat keputusan Kami tertanggal 19 Maret 1951 No. 36 telah dibentuk sebuah panitya agraria jang bertugas membuat rentjana Undang-undang Pokok Agraria; b. bahwa sesuai dengan keterangan Pemerintah dimuka sidang Dewan Perwakilan Rakjat tertanggal 10 Desember 1954 dianggap perlu untuk menjusun kembali panitya tersebut dengan membubarkan panitya agraria jang sekarang dan membentuk panitya agraria baru; c. bahwa bertalian dengan Keputusan Kami No. 55 tahun 1955 tentang Pembentukan Kementerian Agraria sebagai alat perlengkapan Negara jang penuh, dianggap perlu memberikan status PANITYA NEGARA kepada Panitya baru itu, sebagai alat- pembantu Menteri Agraria serta Kementeriannja dalam menunaikan tugasnja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.