a. bahwa menurut pasal 1 ajat (3) Undang-undang No. 22/1948 pembentukan daerah-daerah jang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri harus diatur dengan Undang-undang; b. bahwa berhubung dengan itu peraturan – daerah Propinsi Sumatera-Tengah tanggal 14 Djuni 1950 No. 50/G.P./50 adalah bertentangan dengan Undang-undang, sehingga perlu dibatalkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.