Mcngingat Menctapken PRESIDEN RCruILlK INOONESIA I(EPUN',SAI{ PRESIDEN REruBUK INDONESIA NOMORgTAHUN 2025 TEITTANG SAII'AN TUGAfI PERCEPATAI{ PEITIBEIn\ffATiI KOPERASI DESA/IGX,UMHAN MERAH PtmH DENOAI{ RAIIMATTUHAN YAI{G MAI{A ESA PRESIDEN REPUBUK INDONESIA, MEMLTTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIIDEN TEIITANG 11'OAS PERCEPATAN PEMBENruT(N{ DESA/I@LURAHAN MERAH Pr.mH. : a. bahcn unhrk mendorong kesnndirian bangsa melalui anrasembada pangan berkelaniutan dan pcmbangunan dari desa untlrk pcmcratean ekonomi melalui peroepatan pcmbenhrlun Koperaei Deea/lGlurahan M"rdl putih memerlukan penyelerasan kcbijakan, percepatan, dan pcnyeleuian bcrbagai hanbatan cccara terbordinari lintas taurcnangan antar lcnentcrian/LcmbqgB dan/aau pcrnerintah dacrah, schinga perlu dibenhrk Satuan Tugas Percpatan hmbentukan Koperaoi Dcsa/lGluretun Merah Putih; b. batrun berdagarkan ecbagaimana dimakeud dalam htrnrf a, pcrlu menetapkan lGputtrsan Pnegidcn tentary Satuan l\rgas Ferccpetan Fembenfukan Kopcrasi Desa/IGlurafun Mcratr hrtih; : Pasal 4 ayat (f) Undang-Undang Darar Negara Rcpubtik IndonegiaTahun 1945; SATI'AN KOPERASI SK No 193343 A Pasal I .. . PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -2- Pasal 1 Dalam rangka penyelarasan kebijakan, penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi antar Kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dibentuk Satuan ftrBas Percepatan Pembenhrkan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah hrtih, yang selanjutnya disebut Satuan Ttrgas. Pasal 2 Sahran Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 3 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I memiliki hrgas: a. melakukan koordinasi perumusan kebdakan/regulasi dengan daerah; Kementerian/kmbaga dan/atau pemerintah b. memastikan pembentukan 8O.O0O (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c, mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk potensi desa/ pembentukan dan lintas kelurahan Koperasi dan petunjuk teknis d. e. Desa/Kelurahan Merah Putih; , untuk Desa/ Kelurahan Merah Putih; pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah h.rtih dari aspek ueaha, dan surnber daya manusia untuk keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; SK No 193342A f. mengoordinasikan f. PRESIDEN NEPUBLIK INDONESIA -3- nencana bisnis kegiatan Koperasi Deea/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergu.dangan (ald storagQ, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang percepatan pembenhrkan Koperasi s. Desa/Kelurahan pengembangan, desa/kelurahan; Putih melalui revitalisasi koperasi di Merah dan dan h. memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan ldebottleneckingll yang menjadi kendala. Pasal 4 Satuan Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I terdir
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.