Mengingat a. b. c. 1. 2. bahwa sebagai tindak lanjut pencalonan resmi Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032, perlu dilaksanakan rangkaian kegiatan sejak tahap persiapan sampai dengan tahap pemilihan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai T\.ran Rumah Olimpiade Tahun 2032; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OOS tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a535); SK No 102.588 A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.