a. bahwa dalam rangka menjawab tantangan terkini yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan peranan ilmuwan Indonesia dalam memecahkan masalah bangsa, perlu adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia; b. bahwa Sidang Paripurna AIPI tanggal 13 Oktober 2015 di Jakarta telah menyepakati perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia; c. bahwa Pasal 7 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia menyatakan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia disahkan dengan Keputusan Presiden; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diperlukan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia; Mengingat . . . SALINAN - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.