a b bahwa untuk mewujudkan Taman Nasional s6legai kawasan lindung yang berkelas dunia dan tangguh, yang bertqjuan untuk melindungi keanekaragaman hayati ikonik Indonesia, memberdayakan masyarakat melalui mata pencaharian berbasis alam dan pembagian manfaat yang inklusif, serta menjadi model global untuk konsenraai cerdas iklim diperlukan pembiayaan berkelanjutan di luar anggaran pendapatan dan belanja negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 32. Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pemerintah dapat menghimpun dana konservasi yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pendanaan yang memadai dan berkelanjutan yang diperuntukkan untuk kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang salah satunya untuk pengelolaan Taman Nasional; bahwa pendanaan pengelolaan Taman Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b melibatkan peran dan koordinasi lintas sektor untuk mobilisasi dan sinkronisasi regulasi yang memungkinkan implementasi keterlibatan berbagai pihak dalam pendanaan pengelolaan Taman Nasional; bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan, kelembagaan, dan pendanaan konservasi Taman Nasional yang berkelanjutan, perlu memperkuat dukungan tata kelola dan koordinasi lintas sektor; c d SK No283710A e. bahwa. , . e IN -2 bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 199O tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 138, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6953); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat Menetapkan 1. 2. 3.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.