Mengingat a. b. PRESIDEN REruBUK INDONESI,A, bahwa dalam rangka pcningkatan kekuatan dan kcmampuan Pangkalan Udara, pembinaan potensi wilayah diryantara sefta konsep Trimatra Terpadu dalam Operasi Tentara Nasional Indonesia, perlu meningkatkan stahrs 4 (cmpaQ Pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan I (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A; bahwa berdasarkan pertimbangan se@aimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Feningkatan Stahrs 4 (empat) pangkalan Tentara Nasional lndonesia Angkatan Udara dan I (sahr) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tatrun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 122, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4439) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 94 Tahun 2004 tentangTentara Nasional Indonesia (Iembaran Negara Reptrblik Indonesia Tahun 2O2S Nomor 35, Tambatran Lcmbaran Negara Republik Indonegia Nomor 7to4l; 3.Peraturan... SK No255796A REFUEUK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2OL9 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O19 Nomor 199); KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENINGKATAN STATUS 4 (EMPAT) PANGKAT,AN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA DAN 1 (SATU) PANGKALAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA PENDIDIKAN DARI TIPE B MENJADI TIPE A. Meningkatkan status 4 (empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi Tipe A sebagai berikut: KESATU KEDUA a. Pangkalan Tentara Nasional Soewondo; b. Pangkalan Tentara Nasional Husein Sastranegara; c. Pangkalan Tentara Nasional Anang Busra; d. Pangkalan Tentara Nasional Raden Sadjad; dan e. Pangkalan Tentara Nasional Pendidikan Sulaiman. Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia Angkatan Angkatan Angkatan Angkatan Angkatan Udara Udara Udara Udara Udara Pendanaan yang diperlukan dalam rangka peningkatan status 4 (empat) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan 1 (satu) Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara Pendidikan dari Tipe B menjadi fipe A bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. SK No2429704 KETIGA: PRESIDEN NEPUBUK INDONESIA -3- Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan. KETIGA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA tiBidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, s Djaman Ditetapkan di Jakarta pada tanegal 29 Apil2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO SK No209520A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.