Mengingat a. b. c. d. l. bahwa untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjamin pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia secara nasional dengan jumlah dan kompetensi yang tepat untuk mendukr.mg terpenuhinya target Program Prioritas Presiden; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2O Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden mempunyai kewenangan untuk menetapkan keb[iakan pengadaan Aparatur Sipil Negara dalam rangka pemenuhan Program Prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan kelancaran pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia gwla mendukung Program Prioritas Presiden sslqgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk panitia seleksi nasional yang beranggotakan pemangku kepentingan terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan kelancaran pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Pemenuhan Program hioritas Presiden; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiq Tahun 1945; 2. Undang-Undan SK No29306lA iI REPUBLIK INDONESI,A -2- Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor l9); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN. Pasal 1 Pengadaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, meliputi: a. Persiapan Seleksi; b. PelaksanaanSeleksi; c. Pembentukan dan Pembinaan Karakter; dan d. Pengangkatan dan Penempatan. Pasal 2 Dalam rangka pengadaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional. Pasal 3 Panitia Seleksi Nasional mempunyai tugas: a. menentukan arah kebijakan pengadaan Sumber Daya Manusia yang berbasis kebutuhan dan selaras dengan Program Prioritas Presiden ; b. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia; SK No293052A c.menetapkan... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 c. menetapkan standar nasional terkait integritas dan transparansi dalam proses pengadaan Sumber Daya Manusia; d. melaksanakan pengadaan Sumber Daya Manusia bebas dari intervensi, konflik kepentingan, dan praktik kecurangan; e. melakukan kerja sama dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait; dan f. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia secar
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.