, : a. bahwa berkenaan dengan situasi dan kondisi keamanan di Palestina serta pembatasan akses warga Palestina di kawasan Al-euds At-sharif, pemerintah Palestina dan Sekretariat organisasi Kerja sama Islam telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa organisasi Kerja Sama Islam guna mendapatkan solusi penyelesaian permasalahan di kawasan Al-euds Al-Sharif; b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-S organisasi Kerja sama Isram Tahun 2016; c' bahwa untuk menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibentuk Panitia Nasional penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-S organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang panitia Nasional Penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi Luar Biasa Ke-5 organisasi Kerja Sama Islam Tahun 2oL6; Mengingat PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Mengingat Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.