Mengingat PNESIDEN NEruIUK INDONE3IA KEPUTUSAN PRESIDEN REPT,BUK INDONESIA NOMOR 5 TAI{UN 2025 TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PRESIDEN TAHUN 2025 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REruBUK INDONESLA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnhrkan Ferahrran Ferundang-undangan scbagaimana telah beberapa kali diubah tcreldir dengan Undang-Undang Nomor l3 Tahun 2022 tontang Perubahan lGdua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Ferundang-undangan dan Pasal 3l Pcrahran Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tcntang Perahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol I tentang Fembcnhrkan Perahrran Ferundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Perahrran Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tcntang Ferubahan atas Feraturan Prcsidcn Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Ferahrran Felaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Fembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Keputusan Pnesiden tentang program Fenyusunan Ferahrran Presidcn Tahun 2025; l. Pasal 4 ayat (t) Undang-Undang Daaar Negara Republik IndonesiaTahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembcnttrkan Peratut€n Fenrndang-undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a) sebagaimana telah bebcrapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tcntarry Perubahan lGdua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Fembentulran Perahrran Ferundang-undangan (Lcmbaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2O22 Nomor 143, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 68Ol); SK No226,t03 A 3. Perahrran . . . Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT PR,ESIDEN FEPUEL|K INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelalsanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.