a. bahwa dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dianggap perlu membentuk Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten lombok Utara; b. bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama dibentuk dengan Keputusan Presiden; c. bahwa . . . SK No248892A E:IIFIfl'ilNEEtrtrEIn -2- Mengingat c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula, Pengadilan Agama Kabupaten Halmahera Barat, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Utara, Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Aru, Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Mentawai, Pengadilan Agama Kabupaten Mamuju Tengah, Pengadilan Agama Kabupaten Bangka Selatan, dan Pengadilan Agama Kabupaten Lombok Utara; l. Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O09 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun f989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 340O) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5O Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2OO9 tentang Kekuasaan Kehakiman (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5. Keputusan Presiden Nomor 2l Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung; SK No248620A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.