Mengingat PRESIDEN REPUBUK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PROGRAM PEI{YUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2026 DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa. kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perlu Keputusan Presiden tentang Program Peraturan Pemerintah Tahun 2026; l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); SK No2673ll A 3. Peraturan . . . Menetapkan KESATU KEDUA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- 3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.