bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan pasal l1 ayat (l) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Haji, perlu menetapkan Keputusan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun L44Z Hijriah/2O26 Masehi yang Bersumber dari Biaya perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat; Mengingat l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor g4 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 296, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5605); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2}lg tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 7132); SK No 271303 A 4. Peraturan . . . SALINAN Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA REFUBLIK INOONESIA -2- 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6182);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.