a b lahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Waliliota Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor l Tahun 2OlS tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor I Tahun 2OLS tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I T*Yr 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi -Undang- Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan; bahwa berdasarkan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 terrtang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Watfota Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan \tr/akil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O24; d. bahwa. . . c SK No209451A PRESIDE}| REPUBLIK INDONESIA -2- d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1.945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2Ol4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2OL4 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O20 Nomor 193, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547); Mengingat Menetapkan KESATU 1. 2.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.